Beranda » Travel » Berikut Ini 4 Perbedaan Visa dan Paspor Yang Harus Diketahui
Visa dan Paspor

Visa dan Paspor

Perbedaan Visa dan Paspor

Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki negara lain. Visa juga merupakan suatu dokumen yang harus disiapkan ketika seseorang hendak bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, seperti untuk bekerja, berwisata, maupun untuk pendidikan.

Tanpa adanya visa, seseorang yang masuk ke negara lain dianggap ilegal, bahkan bisa diusir dari negara tersebut. Visa biasanya berbentuk lembaran stiker yang di tempelkan pada lembar paspor. Stiker yang ada pada visa dilengkapi dengan hologram yang khusus dan berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan. Meskipun demikian, tidak semua visa berbentuk lembar khusus, tetapi juga bisa berbentuk digital.

Visa online berupa soft file atau biasa disebut dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirim lewat via email. Untuk mendapatkan e-visa, pemohon visa cukup mendaftarkan diri melalui website dengan mengirimkan beberapa syarat.

Baca juga : Harga umroh 2023 Yang Harus Kamu Ketahui

Isi visa berupa izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa tersebut. Visa ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.

Fungsi Visa

Pada dasarnya, visa berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan untuk menjaga keamanan wilayahnya, dan pengunjung yang tidak memiliki visa, tidak diperbolehkan untuk menghindari adanya tindakan kriminal atau terorisme.

Persamaan Visa dan Paspor

Persamaan kedua dokumen ini adalah sama-sama menjadi syarat untuk memasuki suatu negara, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah dokumen yang sama, padahal keduanya itu amat berbeda. Berikut dibawah ini penjelasannya.

Perbedaan Visa dan Paspor

Paspor

1. Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.

2. Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan bentuk fisik seseorang.

3. Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.

4. Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat.

5. Masa berlaku paspor sangat panjang yaitu mencapai 10 tahun.

Visa

1. Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan anda kunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.

2. Kebanyakan, bentuk visa adalah stempel, stiker, atau e-visa yang berupa soft file.

3. Visa memiliki beberapa jenis, tergantung dari fungsinya.

4. Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor

5. Jenis Visa dan Kegunaannya

Visa memiliki banyak jenis yang dibedakan berdasarkan kegunaannya, supaya tidak keliru, yuk pahami beberapa jenis visa berikut ini :

1. Visa Pelajar

Tidak hanya pekerja, pelajar yang sedang belajar di luar negeri juga wajib memiliki visa pelajar supaya bisa melanjutkan pendidikannya di negara tersebut.

2. Visa Transit

Pekerjaan biasanya mengharuskan seseorang untuk bepergian ke luar negeri, dan disaat itulah mereka yang bekerja di luar negeri membutuhkan visa kerja.

3. Visa Transit

Visa transit biasanya dibutuhkan oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan dan dan diharuskan transit di suatu negara lebih dari 24 jam.

4. Visa Turis

Biasanya visa turis ini yang sering digunakan oleh seseorang yang bepergian ke luar negeri dengan tujuan untuk pergi berlibur ke negara lain.

5. Visa Diplomatik

Visa diplomatik ini wajib dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tugas diplomatis ke luar negeri sebagai perwakilan dari Republik Indonesia.

Cara Membuat Visa

1. Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Interview

2. Mempersiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan

  • Paspor asli dan fotocopy
  • KTP asli dan fotocopy
  • Formulir permohonan
  • Foto pas
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor
  • Surat keterangan kerja
  • Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan
  • Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
  • Surat keterangan sehat

3. Penyerahan Dokumen

4. Pemberian Visa

Biaya pembuatan Visa dan Paspor

Visa merupakan dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara mempunyai aturan masing-masing mengenai masa berlakunya visa . Di Indonesia, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal masa berlakunya selama 2 tahun.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan visa dan paspor, semoga artikel yang kami buat bermanfaat dan dapat membantu para pembaca untuk mengetahui lebih jelas lagi mengenai visa dan paspor.

Baca juga : Cara memilih maskapai yang bagus untuk kamu pergi liburan

 

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.