
Larangan ibadah haji
Larangan ibadah haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah. Ada beberapa larangan yang harus dihindari. Perintah melaksanakan ibadah haji dan umrah tertulis dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman :
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰ
Artinya : “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”
Kemudian, Allah SWT juga berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 158 :
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨
Artinya : “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”
Ketika sedang menunaikan ibadah haji, kaum muslim dilarang melakukan beberapa hal sejak memasuki ihram, Hal-hal yang biasanya boleh dilakukan ketika di luar ihram hukumnya menjadi haram apabila sudah memasuki ihram.
Larangan-larangan ketika melaksanakan ibadah haji sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslim. Maka dari itu para jamaah haji berharap ibadah hajinya lancar dan pulang kembali ke negara asalnya menjadi haji yang mabrur.
baca juga : Keutamaan ibadah haji yang harus kamu ketahui
Berikut ini ada beberapa larangan yang harus diketahui oleh jamaah umrah yang telah dirangkum wisatasafari dari berbagai sumber.
Larangan Dalam Ibadah Haji
Menurut Syekh Abu Syuja dalam kitab taqrib, terdapat sepuluh larangan dalam ibadah haji. Bagi jamaah haji yang melanggar larangan-larangan ini berlaku sejak jamaah melakukan ihram hingga selesainya semua rangkaian ibadah hajinya.
“Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal :
- Mengenakan pakaian berjahit
- menutup kepala bagi laki-laki
- Menutup wajah bagi perempuan
- Mengurai rambut
- Mencukur rambut
- Memotong kuku
- Mengenakan wewangian
- Membunuh binatang buruan
- Melangsungkan akad nikah
- Berhubungan badan
Demikian juga bermesraan dengan shahwa.”
Para ulama Syafi’iyah memberikan catatan terhadap pandangan Abu Syuja tersebut. Salah satu ulama syafi’iyah, KH Afifuddin Muhajir menyebutkan bahwa ulama Syafi’iyah sebagian berpendapat mengenai larangan ibadah haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji. Hal demikian sebagaimana terdapat dalam kitab Fathul Qarib Al Mujib yang artinya :
“(Mengurai) melepas (rambut) pendapat ini lemah. Pendapat yang mu’tamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram.”
Larangan Ibadah Haji Menurut Ulama Syafi’iyah
Menurut ulama Syafi’iyah yang mu’tamad, berikut ini ada beberapa macam larangan dalam ibadah haji yang harus ditaati oleh jamaah haji.
- Mengenakan pakaian berjahit
- Menutup kepala bagi laki-laki
- Menutup wajah (mengenakan cadar) bagi perempuan
- Mencukur rambut atau bulu
- Memotong kuku
- Mengenakan wewangian
- Membunuh binatang buruan
- Melangsungkan akad nikah
- Berhubungan badan
- Bermesraan dengan syahwat
Itulah beberapa larangan ibadah haji yang yang harus diketahui oleh setiap umat Islam. Dengan mengetahui larangan-larangan tersebut, ketika sedang menunaikan ibadah haji larangan tersebut bisa dihindari.
Membayar Dam Kafarat
Terdapat tiga jenis dam (denda) dalam ibadah haji yaitu dam isa’ah, dam nusuk dan dam kafarat. Dam kafarat merupakan dam yang wajib dibayarkan oleh para jamaah haji yang melanggar larangan-larangan ketika masa ihram. Jenis-jenis dam kafarat adalah sebagai berikut :
1. Pelanggaran Terhadap Larangan Ihram
2. Membunuh Binatang Buruan Darat
3. Berhubungan Suami Istri atau Jima’
Demikian penjelasan tentang larangan-larangan ibadah haji, semoga artikel yang kami buat bermanfaat dan dapat membantu para pembaca untuk mengetahui lebih dekat lagi mengenai informasi tentang umrah.
Baca juga : Apa itu haji Mabrur secara bahasa dan istilah
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
(021) 89528218 -
Whatsapp
081250002390 -
Messenger
Safari Mabrur Indonesia -
Email
safarimabrurindonesia@gmail.com
Belum ada komentar